EKONOMPEDIA.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak yang mempunyai usaha sebagai agen perjalanan di Jalan Kesumasari Lingkungan Semawang, Denpasar pada 2 Februari 2023.
Kepala Seksi Pengawasan IV I KPP Madya Denpasar Gede Suryantara mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berstatus nihil yang disampaikan oleh wajib pajak.
“[Penelitian] dipicu adanya SPT Tahunan yang disampaikan, tetapi statusnya nihil dalam beberapa tahun sehingga perlu dilakukan penelitian aktivitas usaha di lokasi wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (8/3/2023).
Gede menjelaskan identifikasi kepastian usaha diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha wajib pajak sebenarnya. Dari hasil penelusuran alamat dalam basis data pajak, sambungnya, aktivitas usaha wajib pajak ternyata tidak ditemukan.
Dia menambahkan KPP sempat melakukan konfirmasi dengan masyarakat setempat terkait dengan usaha wajib pajak. Namun, menurut masyarakat, usaha wajib pajak bersangkutan tersebut sudah tidak ada di lokasi kunjungan.
“Kami berharap setiap wajib pajak yang mengalami perubahan alamat atau kegiatan usaha hendaknya dapat melakukan perubahan atau update profil data ke KPP sehingga dapat sesuai dengan kondisi seharusnya,” tuturnya.
Gede menegaskan bahwa profil usaha yang benar mencerminkan kesesuaian dalam penyampaian SPT Tahunan dan layanan perpajakan dari KPP.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (red)