Pertamina Tuntut Ganti Rugi Rp14,8 Miliar

By akbarokah 1 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Dalam upaya mempertahankan integritas dan keadilan di sektor energi, PT Pertamina (Persero) telah mengambil langkah tegas dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp14,8 miliar kepada 400 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti menyelewengkan penjualan bahan bakar jenis Pertalite dan produk lainnya. Tindakan ini merupakan respons dari Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan subsidi bahan bakar yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah serangkaian investigasi mendalam yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam distribusi bahan bakar bersubsidi. Pertamina, sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar di Indonesia, tidak dapat tinggal diam menghadapi kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tidak bertanggung jawab ini.

Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa subsidi bahan bakar yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Langkah hukum yang diambil Pertamina ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang tidak jujur dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

- Advertisement -
- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article