EKONOMPEDIA.COM-Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan serius terkait perputaran uang dalam industri judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun1. Angka ini mencerminkan aktivitas yang meresahkan dan memerlukan tindakan tegas.
Mengapa Perputaran Uang Judi Online Menjadi Isu Penting?
- Skala Besar: Jumlah transaksi mencapai 168 juta, melibatkan 3,29 juta masyarakat Indonesia. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga dampak sosial yang lebih luas.
- Masyarakat Kecil Terdampak: Banyak laporan menunjukkan bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil. Bahkan, tahun ini saja telah terjadi empat kasus bunuh diri yang terkait dengan judi online.
- Ketidakstabilan Ekonomi: Perputaran uang sebesar itu dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan mengarah pada ketidaksetaraan sosial.
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Masalah Ini
- Pembentukan Satuan Tugas: Pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu untuk memberantas judi online. Koordinasi antara kementerian/lembaga yang terlibat akan diperkuat untuk menangani masalah ini secara efektif.
- Penghapusan Situs: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan fokus pada penghapusan situs-situs judi online. Aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
- Pengawasan OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening terkait kegiatan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. Namun, langkah ini belum cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online yang merupakan isu transnasional.
Negara harus serius menghadapi permasalahan ini. Penanganan judi online harus melibatkan kerjasama lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas. Kita perlu memastikan bahwa tidak ada ruang kosong bagi praktik judi online yang merugikan masyarakat dan ekonomi kita