Perlakuan Pajak Penghasilan Guru

By Ekonompedia 9 Min Read
- Advertisement -

Sama seperti profesi lainnya, sebagai pengajar pun tak luput dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Lalu, jenis PPh apa yang dikenakan pada profesi ini dan bagaimana cara menghitung pajak pengajar?

Mungkin yang jadi pertanyaan adalah apakah pajak penghasilan profesi pengajar ini sama seperti PPh 21 yang dipotong pemberi kerja layaknya karyawan? Atau justru PPh yang dibayarkan dan dilaporkan seperti halnya pekerja bebas?

Definisi Profesi Pengajar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi pengajar adalah orang yang mengajar (seperti guru, pelatih).

Jadi, profesi pengajar bisa diartikan orang yang mengajar atau memberi pelajaran, baik dalam ruang lingkup formal maupun informal. Mengajar ini dapat berupa memberi materi, pengetahuan, maupun keterampilan.

- Advertisement -

Jenis-Jenis Status Pengajar

Profesi pengajar pun terbagi beberapa kategori status, apakah itu statusnya sebagai pengajar pegawai tetap, pengajar kontrak, pengajar lepas, atau justru pengajar yang sekaligus memiliki usaha di bidang jasa pendidikan ini. Sebab kesemuanya akan memiliki perhitungan pajak penghasilan yang berbeda.

Status profesi pengajar sebagai wajib pajak orang pribadi ini diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

A. Pengajar Pegawai Tetap

Seperti halnya karyawan tetap, sebagai pengajar pegawai tetap adalah termasuk yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur dan tetap.

Pengajar pegawai tetap ini sesuai dengan Pasal 1 angka (10) PER-16/PJ/2016 yang berbunyi:

“Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.”

- Advertisement -

Artinya, kewajiban pajak penghasilan pengajar pegawai tetap ini pun dikenakan PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan/instansi pendidikan.

B. Pengajar Kontrak

Bagaimana dengan istilah pengajar kontrak? Pengajar kontrak adalah pengajar yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka panjang tertentu, dan menerima penghasilan dalam jumlah tertentu pula secara teratur.

Dengan demikian kewajiban pajaknya juga akan mengikuti ketentuan PPh 21 yang dikenakan pada poin pengajar sebagai pegawai tetap, karena memiliki penghasilan yang teratur.

- Advertisement -

C. Pengajar Bukan Pegawai

Sesuai dengan Pasal 1 angka (12) PER-16/PJ/2016 tersebut, maka bisa dipahami bahwa pengajar bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberian penghasilan.

D. Pengajar/Pelatih/Penceramah/Penyuluh/Moderator dan Penasihat

Status pengajar/pelatih/penceramah/penyuluh/moderator dan penasihat yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sesuai Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah yang memenuhi syarat berikut ini:

1. Orang Pribadi (OP) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

Objek Pajak Penghasilan dari Profesi Pengajar

Objek pajak bagi profesi pengajar berdasarkan sumber penghasilannya, dapat dibedakan menjadi 3 jenis, di antaranya:

1. Penghasilan pengajar dari pegawai tetap

Sesuai Pasal 3 huruf (a) PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar adalah yang memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu yang merupakan pegawai tetap. Seperti pengajar kursus/lembaga bimbingan belajar(bimbel).

2. Penghasilan pengajar dari bukan pegawai

Berdasarkan Pasal 3 huruf (c) angka (4) PER-16/PJ/2016, objek pajak penghasilan dari pengajar bukan pegawai adalah yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Misalnya, freelancer atau part time pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan penasihat.

3. Penghasilan pengajar dari kegiatan usaha

Sesuai PER-17/PJ/2015, maka objek pajak penghasilan dari pengajar yang menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pendidikan adalah seperti membuka sekolah/bimbel dan mengelolanya sendiri selama bukan berbentuk badan.

Ketentuan Pajak Penghasilan Profesi Pengajar

Aturan yang berlaku terkait pajak penghasilan bagi profesi pengajar ini didasarkan pada beberapa ketentuan hukum pajak penghasilan yang tertuang dalam PER-16/PJ/2016 dan PER 17/PJ/2015. Ada hak dan kewajiban terkait PPh yang melekat pada profesi pengajar ini, yakni:

“Hak: Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final, sesuai Pasal 25 PER-16/PJ/2016.”

PPh Final adalah pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan dengan dibayarkan sekaligus, berupa:

  • Uang pesangon
  • Uang manfaat pensiun
  • Tunjangan hari tua
  • Jaminan hari tua

Kewajiban Pemotong dan Pengajar sebagai Pegawai Tetap

Sesuai Pasal 22 PER-16/PJ/2016, kewajiban pemotong dan pengajar sebagai pegawai tetap di antaranya:

Pengajar wajib membuat surat pernyataan

  • Surat berisi jumlah tanggungan keluarga sebagai dasar penentuan PTKP
  • Menyerahkan surat pernyataan ke pemotong PPh 21 (perusahaan/instansi) saat mulai bekerja
  • Membuat surat pernyataan baru jika ada perubahan tanggungan keluarga

Pemotong wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh 21 setiap bulan

  • Membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh 21/26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang jadi dasar pelaporan PPh 21/26 yang terutang untuk setiap masa pajak
  • Menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan

Pemotong harus memberikan bukti pemotongan ke pengajar pegawai tetap

  • Jika pengajar pegawai tetap berhenti bekerja sebelum Desember, bukti pemotongan PPh 21 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
  • Bukti pemotongan dapat dibuat sekali untuk 1 bulan kalender kepada satu penerima penghasilan yang dilakukan lebih dari 1 kali pembayaran penghasilan

Pemotong harus setor PPh 21 yang dipotong

  • Setiap masa pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
  • Pemotong harus menyampaikan SPT Masa PPh 21 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemotong terdaftar paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir
  • Jika jatuh tempo pembayaran dan batas waktu pelaporan bertepatan hari libur termasuk Sabtu-Minggu dan hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya

Contoh Kasus

Pak Duta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb sebagai pengajar tetap di SMA Negeri Nusantara. Pak Duta sudah menikah dan memiliki 2 anak. Setiap bulan menerima Gaji Pokok sebesar Rp12.000.000 dengan tunjangan transportasi sebesar Rp1.500.000, tunjangan masa kerja sebesar Rp600.000, tunjangan wakil kepala sekolah Rp5.000.000, tunjangan guru kelas Rp3.000.000, dan tunjangan sertifikasi Rp8.000.000.

Kemudian premi jaminan kecelakaan kerja 1,00% dan premi jaminan kematian 0,30% serta iuran jaminan hari tua 3,70% dari gaji yang dibayar pemberi kerja/instansi sekolah setiap bulan. Pak Duta membayar iuran pensiun sebesar Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Pada bulan Juli, Pak Duta mendapat honorarium dari APBN senilai Rp20.000.000.

Begini perhitungan PPh-nya :

 

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article