EKONOMEPDIA.COM – Dokter merupakan seseorang yang memahami ilmu khusus yang digunakan untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit. Namun, tidak semua orang yang dapat menyembuhkan penyakit dapat dikatakan sebagai dokter.
Dokter dapat memperoleh penghasilan dari beberapa sumber dimana ilmu mereka digunakan untuk menyembuhkan orang-orang tersebut. Sumber penghasilan itulah yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, dokter pun memiliki kewajiban untuk membayar PPh atas penghasilan yang mereka terima.
Adapun beberapa sumber penghasilan dokter, antara lain:
- Penghasilan yang diterima dari keuangan rumah sakit, atau bendaharawan rumah sakit sebagai pegawai tetap PNS atau karyawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan, honorarium dan imbalan lainnya.
- Penghasilan sebagai tenaga ahli atau tenaga profesional berupa fee, komisi, dan imbalan lain.
- Penghasilan yang diterima sebagai anggota kegiatan yang mendapatkan imbalan berupa uang saku atau uang rapat.
- Penghasilan yang diterima berupa penghargaan atau hadiah atas pembuatan obat-obat atau alat kesehatan.
- Penghasilan yang diterima dari buka praktik sendiri.
- Penghasilan yang diterima di luar pekerjaan terkait bidang kedokterannya, seperti penghasilan dari bunga deposito, penjualan tanah, sewa mesin, hadiah, deviden, dan lain-lain.
Contoh Kasus :
Kasus pertama, dr. Alfan memiliki 1 istri dan 1 anak, dia melakukan praktek dokter di Rumah Sakit A dengan gaji sebesar Rp. 5.000.000 berapakah PPh 21 yang dikenakan dr. Alfan?
Dari kasus nomor 1 dr. Alfan tidak wajib membayar SPT tahunan di karenakan gaji yang terima tidak lebih banyak dari PTKP yang di bebankan.
Kasus kedua, dr. Adji seorang dokter yang berstatus belum kawin, ia bekerja di 2 Rumah Sakit, gaji dari Rumah Sakit A sebesar Rp. 6.000.000, sedangkan gaji dari Rumah Sakit B Rp. 4.500.000 berapa PPh 21 yang harus dibayarkan?
Dari kasus nomor 2 dr. Adji wajib membayar spt tahunan dikarenakan gaji yang terima lebih banyak dari PTKP yang di bebankan.