Peraturan dan Kebijakan Pajak Baru: Memastikan Keadilan dan Kepatuhan Wajib Pajak

By Redaksi 3 Min Read
Peraturan dan Kebijakan Pajak Baru: Memastikan Keadilan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Peraturan dan Kebijakan Pajak Baru: Memastikan Keadilan dan Kepatuhan Wajib Pajak
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia dengan menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan negara.

Berikut adalah beberapa peraturan dan kebijakan pajak baru yang perlu diketahui:

1. Perubahan Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong/Pemungutan Pajak:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2023 telah mengubah bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong/pemungutan pajak.
  • Bukti potong/pemungutan pajak kini harus dibuat secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e-Bukti Potong/Pemungutan Pajak (e-BPPM).
  • Kewajiban pembuatan e-BPPM berlaku untuk semua jenis pajak yang dipotong/dipungut, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) bagi Instansi Pemerintah:

- Advertisement -
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan SPT Masa secara elektronik melalui aplikasi e-SPT Masa.
  • Kewajiban penyampaian e-SPT Masa berlaku untuk semua jenis pajak yang dipotong/dipungut oleh instansi pemerintah, termasuk PPh, PPN, dan PBB.

3. Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Juni 2024:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.10/2024 telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak untuk periode Juni 2024.
  • Terdapat 5 tarif bunga yang berlaku, yaitu 0,55%, 1,10%, 1,65%, 2,20%, dan 2,22%.
  • Tarif bunga terendah berlaku untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan, sedangkan tarif bunga tertinggi berlaku untuk tidak melakukan pembukuan atau pencatatan.

Manfaat Peraturan dan Kebijakan Pajak Baru:

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan penerapan e-BPPM dan e-SPT Masa, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan dan membayar pajak akan semakin meningkat.
  • Mempermudah administrasi perpajakan: Penggunaan aplikasi elektronik dalam pembuatan bukti potong/pemungutan pajak dan penyampaian SPT Masa akan mempermudah administrasi perpajakan bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
  • Meningkatkan penerimaan negara: Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan efisiensi administrasi perpajakan, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat.

Pemerintah menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk:

  • Memahami dan mematuhi peraturan dan kebijakan pajak baru.
  • Memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan kepatuhan pajak.
  • Mencari informasi terkait perpajakan melalui website DJP atau kantor pajak terdekat.

Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, berarti Anda telah berkontribusi dalam membangun bangsa.

- Advertisement -
Share This Article