pemkot banten melakukan pembaruan mengenai peraturan pajak didaerahnya

By akbarokah 4 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com– Pemerintah Provinsi Banten memperbarui peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah (PDRD). peraturan ulang tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor n Pada bulan Januari 2024.

perda itu berisi tentang peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam Pasal tersebut diwajibkan bagi pemerintah daerah untuk mengatur aturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan…Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi Perda Provinsi Banten 1/2024, dikutip pada Senin (4/3/2024)

dalam peraturan tersebut terdapat penjabaran mengenai tarif yang harus dibayarkan untuk 7 jenis pajak daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dalam hal pertama ini, kita akan membahas tentang pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif pemungutan kendaraan bermotor diatur dengan berbagai variasi sebagai berikut:

- Advertisement -


1,2% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi pertama
1,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kedua
1,7% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi ketiga
2,1% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi keempat
2,4% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pribadi kelima dan seterusnya
0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

perlu dicatat bahwa kepemilikan kendaraan bermotor tersebut bergantung pada identifikasi melalui nama, nomor induk kependudukan (NIK), serta alamat yang serupa. Selain itu, juga terdapat pengenaan biaya untuk pergantian nama kendaraan bermotor yang dikenal dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah ditetapkan sebesar 12%.

Pada bagian ketiga, terdapat pajak yang dikenakan pada alat berat (PAB). PAB merupakan kategori pajak terbaru yang diatur dalam Undang-Undang HKPD. Secara singkat, PAB merupakan pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan maupun penggunaan peralatan berat. Tarif untuk PAB telah ditetapkan pada angka 0,2%.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan bagian keempat dari kebijakan tersebut. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) disetujui 10%. Harga tarif PBBKB untuk kendaraan umum diberlakukan sebesar 50 persen lebih tinggi daripada tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Dengan kata lain, tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan 10%. dan terakhir Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

- Advertisement -

Kemudian, pajak ketujuh merupakan pajak untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB disepakati sebesar 25 persen dari jumlah pajak MBLB yang harus dibayarkan.

Kebijakan tentang Perda Provinsi Banten akan diberlakukan pada bulan Januari 2024, tepatnya pada tanggal 4 Januari 2024. Penerapan kebijakan ini juga berarti mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya. Mulai dari tanggal 5 Januari 2025, berlaku peraturan baru yang mengatur tentang PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB.

- Advertisement -
Share This Article