Pemkot banjarmasin distribusikan SPPT PBB-P2,harapan Walikota dapat mencapai target penerimaan

Pemkot Banjarmasin telah memulai proses penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 kepada para wajib pajak.

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com– Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memulai proses penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 kepada para wajib pajak.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Teguran Pajak dan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2) dipercepat dan disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia juga berharap agar target tujuan PBB-P2 dapat terwujud pada tahun ini.

“Harapannya pendapatan asli daerah kita tahun ini bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan,”ujarnya, Senin (26/2/2024).

Menurut Ibnu Sina, jumlah SPPT PBB-P2 yang disebarkan sebanyak 9100 lembar dengan nilai total sebanyak Rp43 miliar. SPPT PBB-P2 telah diberikan kepada camat dan lurah, dengan tujuan untuk selanjutnya disalurkan kepada wajib pajak.

- Advertisement -

ibnu sina juga menambahkan,Setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pihak yang berkewajiban membayar pajak juga diingatkan dengan tegas untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan secepatnya. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 di kota ini adalah pada akhir bulan Agustus 2024.

Dia mengungkapkan bahwa camat dan lurah memiliki peran penting dalam memotivasi wajib pajak agar segera melunasi PBB-P2. Selain itu, proses pembayaran PBB-P2 menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan melalui via online.

Pada saat ini, warga Kota Banjarmasin memiliki beberapa opsi untuk melakukan pembayaran PBB-P2 seperti menggunakan mobile banking, ATM, kantor pos, minimarket, dan juga e-wallet.

Ibnu Sina kemudian menyatakan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) telah diberi tugas untuk mengawasi kemajuan pembayaran PBB-P2 di setiap wilayah kecamatan dan kelurahan. Selain itu, penting juga untuk melakukan evaluasi secara rutin guna memastikan bahwa target penerimaan telah tercapai.

“Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang,” pungkasnya dilansir dari kalselpos.com.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article