EKONOMPEDIA.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru terkait asuransi wajib kendaraan bermotor. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor, baik bagi pemilik kendaraan maupun pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, aturan ini akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor. Hal ini meliputi kerusakan kendaraan bermotor lain, kerusakan fasilitas publik, dan bahkan cedera diri pihak ketiga.
“Selama ini, asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) hanya fokus pada biaya pengobatan dan santunan kematian pihak ketiga,” jelas Mahendra dalam keterangan resminya. “Aturan baru ini akan memperluas cakupan pertanggungan untuk melindungi aset dan harta benda yang terkena dampak kecelakaan.”
OJK menargetkan aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) paling lambat dua tahun setelah UU Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) disahkan, yaitu pada 12 Januari 2025.
Manfaat Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor:
- Melindungi diri dari kerugian finansial: Biaya perbaikan kendaraan dan biaya medis akibat kecelakaan bisa sangat mahal. Asuransi wajib kendaraan bermotor dapat membantu meringankan beban finansial Anda.
- Melindungi pengguna jalan lain: Kecelakaan dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan properti orang lain. Asuransi wajib kendaraan bermotor dapat membantu Anda mengganti kerugian tersebut.
- Meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam berkendara: Mengetahui bahwa Anda memiliki asuransi yang memadai dapat memberikan rasa tenang dan memungkinkan Anda untuk fokus pada jalan.
Detail Aturan Baru Masih Dikaji:
OJK masih belum merincikan detail cakupan pertanggungan dan besaran premi asuransi wajib kendaraan bermotor. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri asuransi, asosiasi pengemudi, dan masyarakat umum, untuk mendapatkan masukan dan saran.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini adil, terjangkau, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak,” ujar Mahendra.
Dukungan dari Berbagai Pihak:
Kebijakan asuransi wajib kendaraan bermotor ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk:
- Asosiasi Pengemudi: Asosiasi Pengemudi Motor Indonesia (APM) menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi kendaraan bermotor.
- Industri Asuransi: Industri asuransi siap mendukung implementasi aturan ini dan berkomitmen untuk menyediakan produk asuransi yang terjangkau dan berkualitas.
- Pemerintah: Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mendukung kebijakan ini dan siap bekerja sama dengan OJK untuk memastikan kelancaran implementasinya.
Asuransi wajib kendaraan bermotor merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan memiliki asuransi, Anda dapat melindungi diri dan pengguna jalan lain dari kerugian finansial akibat kecelakaan. OJK terus berupaya untuk menyempurnakan aturan ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.