EKONOMPEDIA.COM – Nilai Tagihan Pajak Oleh Wajib Pajak Pada Tahun 2022 Tercatat Sebesar Rp41,51 Triliun. Jumlah Ini Mengalami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu.
Pada 2021, Nilai Pajak Yang Dibayarkan Wajib Pajak Mencapai Rp66,52 Triliun. Dengan Demikian, Terjadi Penurunan Nilai Taksiran Pajak Yang Dibayar -37,6%.
“Jumlah Nilai Ketetapan Pajak Cair Tahun Berjalan Adalah Pencairan Ketetapan Pajak Yang Pembayarannya Dilakukan Pada Tahun Berjalan Atas Kegiatan Pemeriksaan Dan Penagihan Sebagaimana Sesuai Nota Dinas Dirjen Pajak Yang Mengatur Tentang Rencana Sumber Penerimaan, Dan/Atau Perubahannya,” Tulis DJP Dalam Laporan Kinerja DJP 2022, Dikutip Rabu (1/3/2023).
Tak Hanya Itu, Nilai Ketetapan Pajak Yang Diterbitkan Pada Tahun Berjalan Juga Menurun. Pada 2022, Nilai Ketetapan Yang Diterbitkan Tercatat Senilai Rp51,07 Triliun.
Selain Itu, Nilai Ketetapan Pajak Yang Diterbitkan Tahun Ini Juga Mengalami Penurunan. Pada Tahun 2022, Nilai Ketetapan Yang Dikeluarkan Diperkirakan Mencapai Rp51,07 Triliun.
“Nilai Ketetapan Pajak Terbit Pada Tahun Berjalan Adalah Jumlah Rupiah Atas Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Oleh Fungsional Pemeriksa Pajak Yang Terbit Pada Tahun Berjalan (Selain SKPLB Dan Pengurangan Pasal 36 UU KUP),” Tulis DJP.
Pada 2021, Nilai Ketetapan Pajak Yang Diterbitkan Tercatat Mencapai Rp68,52 Triliun. Dengan Demikian, Terdapat Penurunan Nilai Ketetapan Pajak Yang Terbit Sebesar -25,4%.
Beberapa Strategi Telah Ditempuh Untuk Meningkatkan Tingkat Solvabilitas Pajak, Antara Lain Dengan Meningkatkan Cakupan Pemeriksaan Nasional, Meningkatkan Kualitas Objek Pemeriksaan, Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan, Dan Mengendalikan Kualitas Pelaksanaan Pemeriksaan Menyeluruh.
Pada Tahun Ini, DJP Akan Mengoptimalkan Penyusunan Bahan Baku Pemeriksaan Lewat Percepatan Tindak Lanjut LHP2DK Dengan Usul Pemeriksaan. Pemeriksaan Juga Akan Dilakukan Secara Top-Down Melalui Penurunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4).
Pemeriksaan Juga Akan Dilakukan Atas Objek Tertentu, Yakni Wajib Pajak Transfer Pricing, Wajib Pajak Grup, Dan Wajib Pajak Sektor SDA. Prioritas Penagihan Juga Akan Disusun Dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencairan Oleh Komite Kepatuhan.