Ekonompedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan data wajib pajak seiring dengan implementasi bertahap NIK sebagai NPWP. Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data pribadi.
DJP meyakini bahwa sistem DJP Online telah menerapkan standar keamanan yang mumpuni untuk melindungi data wajib pajak. Sistem ini telah melalui audit dan pengujian yang ketat, serta tersertifikasi ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Langkah-langkah Peningkatan Keamanan Data:
DJP terus melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan data, di antaranya:
- Penerapan enkripsi data end-to-end.
- Pembatasan akses data hanya kepada petugas yang berwenang.
- Pemantauan sistem secara berkala untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan.
- Penerapan edukasi dan pelatihan kepada petugas terkait keamanan data.
Sosialisasi dan Edukasi:
DJP juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penggunaan NIK sebagai NPWP yang aman. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran, seperti media massa, website DJP, dan layanan konsultasi pajak.
Imbauan DJP:
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk tidak ragu menggunakan NIK sebagai NPWP. DJP berkomitmen untuk menjaga keamanan data wajib pajak dan memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
Manfaat NIK-NPWP:
Penerapan NIK sebagai NPWP diyakini akan membawa banyak manfaat, di antaranya:
- Mempermudah proses administrasi perpajakan.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Mencegah penyalahgunaan NPWP.
- Memperluas basis data perpajakan.
Kesimpulan:
DJP berkomitmen untuk menjaga keamanan data wajib pajak dalam implementasi NIK sebagai NPWP. Wajib pajak diimbau untuk tidak ragu menggunakan NIK sebagai NPWP dan memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh DJP.