Ekonompedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024. Pembaruan ini wajib bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP.
Fitur Unggulan e-Faktur Desktop 4.0:
- Penyederhanaan alur pembuatan faktur pajak.
- Penambahan fitur pemadanan NIK dengan NPWP.
- Integrasi dengan platform e-commerce.
- Peningkatan keamanan data.
Pentingnya Backup Data:
Sebelum melakukan update ke e-Faktur Desktop 4.0, PKP diimbau untuk melakukan backup data. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerusakan data (corrupt database). Backup data dapat dilakukan dengan menyalin folder “db” di aplikasi e-Faktur versi 3.2 dan memindahkannya ke folder aplikasi e-Faktur Desktop 4.0.
Langkah-langkah Update e-Faktur Desktop 4.0:
- Download aplikasi e-Faktur Desktop 4.0 dari website resmi DJP (http://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30).
- Extract file yang sudah diunduh.
- Jalankan file “e-Faktur Desktop 4.0.exe”.
- Ikuti petunjuk instalasi yang muncul di layar.
- Buka aplikasi e-Faktur Desktop 4.0 dan masukkan password lama.
- Ganti password dengan password baru.
- Restore data backup yang telah dibuat sebelumnya.
Imbauan DJP:
DJP mengimbau PKP untuk segera melakukan update ke e-Faktur Desktop 4.0 paling lambat 20 Juli 2024. Aplikasi e-Faktur Desktop 3.2 tidak dapat digunakan lagi setelah tanggal tersebut.
Manfaat Penggunaan e-Faktur Desktop 4.0:
- Mempermudah proses pembuatan faktur pajak.
- Meningkatkan keamanan data.
- Mempercepat proses pelaporan pajak.
Kesimpulan:
Peluncuran e-Faktur Desktop 4.0 merupakan langkah strategis DJP dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. PKP diimbau untuk segera melakukan update dan memanfaatkan fitur-fitur unggulan yang tersedia dalam aplikasi ini.