E-Faktur Desktop 4.0 Resmi Diluncurkan: PKP Diimbau Segera Backup Data!

By Redaksi 2 Min Read
E-Faktur Desktop 4.0 Resmi Diluncurkan: PKP Diimbau Segera Backup Data! (Ilustrasi)
E-Faktur Desktop 4.0 Resmi Diluncurkan: PKP Diimbau Segera Backup Data! (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi e-Faktur Desktop versi 4.0 pada 20 Juli 2024. Pembaruan ini wajib bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop DJP.

Fitur Unggulan e-Faktur Desktop 4.0:

  • Penyederhanaan alur pembuatan faktur pajak.
  • Penambahan fitur pemadanan NIK dengan NPWP.
  • Integrasi dengan platform e-commerce.
  • Peningkatan keamanan data.

Pentingnya Backup Data:

Sebelum melakukan update ke e-Faktur Desktop 4.0, PKP diimbau untuk melakukan backup data. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerusakan data (corrupt database). Backup data dapat dilakukan dengan menyalin folder “db” di aplikasi e-Faktur versi 3.2 dan memindahkannya ke folder aplikasi e-Faktur Desktop 4.0.

- Advertisement -

Langkah-langkah Update e-Faktur Desktop 4.0:

  1. Download aplikasi e-Faktur Desktop 4.0 dari website resmi DJP (http://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30).
  2. Extract file yang sudah diunduh.
  3. Jalankan file “e-Faktur Desktop 4.0.exe”.
  4. Ikuti petunjuk instalasi yang muncul di layar.
  5. Buka aplikasi e-Faktur Desktop 4.0 dan masukkan password lama.
  6. Ganti password dengan password baru.
  7. Restore data backup yang telah dibuat sebelumnya.

Imbauan DJP:

DJP mengimbau PKP untuk segera melakukan update ke e-Faktur Desktop 4.0 paling lambat 20 Juli 2024. Aplikasi e-Faktur Desktop 3.2 tidak dapat digunakan lagi setelah tanggal tersebut.

Manfaat Penggunaan e-Faktur Desktop 4.0:

  • Mempermudah proses pembuatan faktur pajak.
  • Meningkatkan keamanan data.
  • Mempercepat proses pelaporan pajak.

Kesimpulan:

- Advertisement -

Peluncuran e-Faktur Desktop 4.0 merupakan langkah strategis DJP dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. PKP diimbau untuk segera melakukan update dan memanfaatkan fitur-fitur unggulan yang tersedia dalam aplikasi ini.

- Advertisement -
Share This Article