Ekonompedia.com – Baru-baru ini, pertanyaan mengenai apakah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berarti wajib membayar pajak menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Mari kita lihat penjelasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- NIK Sebagai NPWP:
- Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NIK digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.
- Artinya, jika Anda memiliki NIK, Anda sudah memiliki NPWP tanpa perlu mendaftar ke kantor pelayanan pajak (KPP).
- Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua warga negara yang memiliki NIK harus membayar pajak. Kewajiban pajak hanya melekat pada wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan1.
- Kerahasiaan Data:
- Meskipun NIK digunakan sebagai NPWP, kerahasiaan data wajib pajak tetap terjaga.
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa data pajak tidak dapat diterobos, dan kerahasiaan data wajib pajak dilindungi oleh undang-undang1.
- Integrasi NIK-NPWP:
- Pemberlakuan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
- Wajib pajak orang pribadi tidak perlu repot mendaftar ke KPP untuk mendapatkan NPWP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP1.
Jadi, meskipun NIK pada KTP berfungsi sebagai NPWP, tidak semua orang wajib membayar pajak. Kewajiban pajak tetap berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tertentu. Semoga informasi ini membantu! 😊123