Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Seragam Sekolah Baru 2024 untuk SD, SMP, dan SMA

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Pada tanggal 12 April 2024, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, secara resmi menetapkan seragam sekolah baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Keputusan ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan memiliki tujuan yang jelas: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik.

Fakta Tentang Seragam Sekolah Baru:

  1. Berlaku Sejak 7 September 2022
    • Meskipun mungkin mengejutkan bagi sebagian pihak, peraturan seragam sekolah baru telah berlaku sejak 7 September 2022. Artinya, siswa SD hingga SMA tidak perlu mengubah seragam lama dengan yang baru.
    • Peraturan ini telah diberlakukan di beberapa daerah, terutama di Jawa Barat.
  2. Jenis Seragam yang Ditentukan:
    • Seragam Sekolah Nasional: Digunakan setiap Senin hingga Kamis, hari besar nasional, dan untuk upacara.
    • Seragam Pramuka: Model dan warnanya telah diatur sendiri. Penggunaannya ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
    • Seragam Khas Sekolah: Desain, warna, dan waktu penggunaannya akan diatur oleh pihak sekolah.
    • Pakaian Adat: Digunakan oleh siswa saat hari atau perayaan adat tertentu.
  3. Tujuan Utama:
    • Menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.
    • Mendorong rasa cinta tanah air dan disiplin dalam berpakaian.

Apa Perbedaannya bagi Siswa dan Wali Murid?

  • Siswa dan wali murid tidak perlu khawatir tentang perubahan seragam karena aturan ini telah berlaku sejak 2022.
  • Dengan seragam yang seragam, diharapkan peserta didik dapat lebih fokus pada pembelajaran dan menghargai nilai-nilai nasionalisme.
- Advertisement -
Share This Article