Menteri Pertanian Terbitkan Peraturan untuk Mengatur Alokasi Pupuk

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Bogor, Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Syahrul Yasil Limpo selaku Menteri Pertanian berikan empat alasan.

“Ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” demikian disampaikan Mentan SYL dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 19 Juli 2022.

Kedua, Langkah dan kebijakan yang diambil agar produk hasil pertanian terjaga dari inflasi, maka alokasi pupuk diberikan ke sembilan komoditas pangan pokok dan strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Hal ini diharapkan, bahan pokok dan ketahanan pangan bisa terjaga dari inflasi khususnya di Indonesia.

“Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Kedua jenis pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal,” tuturnya.

- Advertisement -

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). “Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat,” tegas Mentan.

Ia berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. “Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumberdaya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut,” ucapnya. Sumber : Tempo.com

- Advertisement -
Share This Article