komwasjak mendorong pembentukan Taxpayer Charter bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada para wajib pajak

Komite Pengawas Perpajakan adalah sebuah komite yang tidak memiliki struktur formal dan beroperasi secara independen dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap aspek strategis Perpajakan.

By akbarokah 3 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com-Komite Pengawas Perpajakan adalah sebuah komite yang tidak memiliki struktur formal dan beroperasi secara independen dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap aspek strategis Perpajakan. Yang memiliki banyak wewenang salah satunya Menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan.

“Komwasjak terus mendukung penguatan DJP dalam koridor pengawasan strategis untuk terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatnya kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan,” tulis dari Sekretariat Komwasjak dalam laman resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024)

Taxpayer charter, taxpayer bill of rights, declarations of taxpayer rights, dan sejenisnya merupakan tulisan yang menggambarkan dan memastikan hak-hak yang dimiliki oleh wajib pajak saat berinteraksi dengan pihak berwenang pajak.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat bahwa banyak negara telah mengadopsi taxpayer charter untuk menjelaskan hak dan tanggung jawab serta standar pelayanan minimum yang wajib diterima oleh para pembayar pajak dari pihak berwenang.

- Advertisement -

Penjabaran dalam taxpayer bill of rights oleh Internal Revenue Service (IRS) mencakup 10 hak yang melekat pada setiap wajib pajak. Diantara hak-hak tersebut, terdapat hak atas pelayanan yang berkualitas serta hak untuk memperoleh informasi.

Kemudian, ada kebebasan untuk tidak membayar pajak melebihi jumlah yang sebenarnya diharuskan; hak untuk menyampaikan keberatan; hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan IRS; hak untuk mengakhiri proses hukum; hak untuk memiliki privasi; hak atas kerahasiaan data; hak untuk mendapatkan perwakilan; dan hak atas sistem perpajakan yang adil.

Di Malta, terdapat sebuah piagam bagi para pembayar pajak yang berisikan 10 hak yang harus dipatuhi. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak ada bentuk perlakuan yang memihak, hak untuk diperlakukan sebagai orang yang jujur dan taat pajak kecuali ada bukti yang tidak sesuai, serta hak atas kepastian hukum.

Setelah itu, individu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan informasi dari pihak berwenang di bidang perpajakan. Individu juga memiliki hak untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya harus mereka bayar sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, individu memiliki hak untuk tidak dikenai pajak secara retrospektif atau berlaku secara mundur. Selain itu, individu juga memiliki hak untuk mendapatkan biaya kepatuhan yang minimal.

Setelah itu, setiap individu memiliki hak yang mewakili mereka dalam hal perpajakan; dan hak untuk mengajukan protes; hak untuk memperoleh privasi dan menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh lembaga pajak; hak untuk mengetahui informasi yang dimiliki oleh lembaga pajak tentang subjek pajak itu sendiri.

- Advertisement -

Kemudian, ada hak untuk mengatur secara legal agar beban pajak menjadi minimal; hak untuk meminta rencana pembayaran; dan hak untuk mengajukan keluhan terkait layanan, perilaku, dan tindakan dari pihak otoritas pajak.

- Advertisement -
Share This Article