Kemnaker Buka Suara: Lindungi Hak Pekerja Saat Penutupan Pabrik Tekstil Raksasa di Jateng!

By Redaksi
1 Min Read
Kemnaker Buka Suara: Lindungi Hak Pekerja Saat Penutupan Pabrik Tekstil Raksasa di Jateng!
Pekerja menjahit pakaian militer di Pabrik tekstil Sritex Sukoharjo ,17/3/14.Lebih dari 30 negara memesan seragam militer di Perusahanan yang memperkerjakan lebih dari 28.000 karyawan.JG Photo/Boy T Harjanto
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara terkait penutupan pabrik tekstil raksasa di Jawa Tengah. Kemnaker menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap hak-hak pekerja, termasuk dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kasus penutupan pabrik tekstil ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pekerja dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Kemnaker memastikan bahwa proses PHK harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penting yang ditekankan Kemnaker:

  • Pengusaha wajib memberikan pesangon dan hak-hak lain kepada pekerja yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan.
  • Proses PHK harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan serikat pekerja/buruh.
  • Pengusaha wajib membantu para pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Kemnaker juga menghimbau kepada para pekerja yang terkena PHK untuk melaporkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat agar mendapatkan informasi dan bantuan yang diperlukan.

- Advertisement -

Selain itu, Kemnaker juga akan terus memantau situasi dan perkembangan terkait kasus ini. Kemnaker siap membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi.

Penutupan pabrik tekstil ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Baik pengusaha maupun pekerja harus memahami hak dan kewajibannya masing-masing agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.

- Advertisement -
Share This Article