Impian Memiliki Barang Impian Tanpa Terbebani Bea Masuk? Simak Syarat dan Prosedurnya!

By Redaksi 3 Min Read
Impian Memiliki Barang Impian Tanpa Terbebani Bea Masuk? Simak Syarat dan Prosedurnya!
Impian Memiliki Barang Impian Tanpa Terbebani Bea Masuk? Simak Syarat dan Prosedurnya!
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Pernahkah Anda bermimpi memiliki barang impian dari luar negeri, namun terhalang oleh biaya bea masuk yang tinggi? Kini, Anda tak perlu khawatir lagi! Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang hibah.

Apa itu barang hibah?

Barang hibah adalah barang yang diberikan seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma, tanpa imbalan apa pun. Barang hibah dapat berupa barang baru maupun bekas, dan dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Siapa saja yang bisa mendapatkan pembebasan bea masuk barang hibah?

- Advertisement -

Pembebasan bea masuk barang hibah dapat diberikan kepada:

  • Orang Pribadi: Individu yang menerima hibah barang dari luar negeri.
  • Lembaga Swasta: Lembaga nirlaba yang menerima hibah barang dari luar negeri untuk keperluan sosial, keagamaan, dan pendidikan.
  • Lembaga Pemerintah: Instansi pemerintah yang menerima hibah barang dari luar negeri untuk kepentingan negara.

Apa saja syarat untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang hibah?

  • Nilai barang hibah tidak melebihi Rp1 juta per orang per kiriman.
  • Barang hibah bukan untuk diperjualbelikan.
  • Barang hibah tidak termasuk dalam kategori barang terlarang dan/atau dibatasi impornya.
  • Penerima hibah belum pernah mendapatkan pembebasan bea masuk barang hibah sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 1 tahun.

Bagaimana prosedur untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang hibah?

  1. Penerima hibah mengajukan permohonan kepada Kantor Bea Cukai.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
    • Formulir permohonan pembebasan bea masuk barang hibah.
    • Invoice (faktur) pembelian barang.
    • Airway Bill (resi pengiriman barang).
    • Bukti transfer pembayaran barang.
    • Surat pernyataan dari pemberi hibah yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah hibah dan tidak untuk diperjualbelikan.
  3. Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan.
  4. Jika dokumen-dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka Bea Cukai akan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk (SKPMB).
  5. Barang hibah dapat dibebaskan dari bea masuk setelah SKPMB diterbitkan.

Informasi lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk barang hibah dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Mari manfaatkan kemudahan ini untuk mendapatkan barang impian Anda tanpa terbebani bea masuk!

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article