Ekonompedia.com – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan kekhawatirannya terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan Impor Furnitur dan Barang Kayu. Mereka berpandangan bahwa regulasi tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi industri mebel lokal dan justru membuka celah bagi masuknya produk impor yang dapat mengancam keberlangsungan industri mebel domestik.
Ketua Umum HIMKI, Rachmat Widjojono, dalam konferensi pers pada hari ini, menyampaikan beberapa poin utama yang menjadi kekhawatiran mereka:
1. Persyaratan yang Dianggap Terlalu Longgar:
Peraturan tersebut dinilai memiliki persyaratan yang terlalu longgar bagi importir furnitur dan barang kayu. Hal ini dikhawatirkan akan mempermudah masuknya produk impor yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan.
2. Potensi Banjir Produk Impor Murah:
Persyaratan yang longgar juga dikhawatirkan akan memicu banjir produk impor murah yang dapat menggeser produk mebel lokal di pasaran. Hal ini dapat berakibat pada hilangnya pekerjaan bagi para pekerja di industri mebel domestik.
3. Dampak Negatif Terhadap UMKM:
Industri mebel di Indonesia didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan ini dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi UMKM mebel, karena mereka tidak memiliki daya saing yang kuat dibandingkan dengan perusahaan besar dan importir.
HIMKI Mendesak Revisi Peraturan:
HIMKI mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 agar lebih berpihak pada kepentingan industri mebel lokal. Mereka meminta agar persyaratan impor diperketat dan diberlakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah masuknya produk impor yang tidak memenuhi standar.
Dukungan untuk Industri Mebel Lokal:
HIMKI juga meminta pemerintah untuk memberikan dukungan yang lebih kuat kepada industri mebel lokal. Dukungan tersebut dapat berupa:
- Peningkatan akses permodalan: Pemerintah perlu membantu UMKM mebel untuk mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah dan murah.
- Peningkatan pelatihan dan edukasi: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan edukasi kepada para pelaku industri mebel untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing mereka.
- Promosi produk mebel lokal: Pemerintah perlu membantu mempromosikan produk mebel lokal ke pasar domestik dan internasional.
Kesimpulan:
HIMKI menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi industri mebel lokal dan justru membuka peluang bagi produk impor yang dapat mengancam keberlangsungan industri mebel domestik. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi peraturan tersebut dan memberikan dukungan yang lebih kuat kepada industri mebel lokal.