Heboh Anggaran Pendidikan Rp665 Triliun Masuk Dana Desa, Kok Bisa?

By Redaksi 2 Min Read
Heboh Anggaran Pendidikan Rp665 Triliun Masuk Dana Desa, Kok Bisa? (Ilustrasi)
Heboh Anggaran Pendidikan Rp665 Triliun Masuk Dana Desa, Kok Bisa? (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Isu mengenai anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun yang dialokasikan untuk dana desa telah menjadi sorotan. Terutama karena sebagian besar anggaran pendidikan justru dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, secara tegas menyuarakan kritik terkait masuknya dana desa ke dalam anggaran pendidikan.

Menurut Muhammad Nuh, seharusnya dana pendidikan sebesar Rp665 triliun dari total APBN 2024 hanya digunakan untuk pendidikan. Namun, berdasarkan paparan data, tercatat bahwa 52% dari dana pendidikan atau sebesar Rp346,5 triliun merupakan transfer ke daerah dan dana desa. Pertanyaannya pun muncul: Mengapa dana desa masuk ke dalam anggaran pendidikan? Apa yang sebenarnya dilakukan dengan dana tersebut di bidang pendidikan?

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan Mantan Menteri Pendidikan, Muhammad Nuh meminta pemangku kepentingan untuk berbicara dari hati nurani, tanpa berargumentasi secara politik. Ia menekankan bahwa anggaran pendidikan berakar dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang langsung di bawah kendali Presiden RI. Namun, ia juga mengkhawatirkan bahwa melalui kebijakan ini, pemerintah justru melegalkan penyimpangan atas anggaran pendidikan.

- Advertisement -

Muhammad Nuh menyoroti pentingnya pengelolaan dana pendidikan dengan baik. Jika terjadi kekurangan dana, ia menekankan agar pemerintah mempertimbangkan alokasi dana lain untuk pendidikan. Kekurangan anggaran pendidikan dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk uang kuliah tunggal (UKT) dan kondisi bangunan sekolah yang rusak.

Tercatat dalam APBN 2024:

  • Anggaran pendidikan senilai Rp665,02 triliun.
  • 52% atau Rp346,5 triliun di antaranya tersalurkan melalui TKD Dana Desa.
  • Kemendikbudristek menerima 15% dari total anggaran tersebut atau setara Rp98,9 triliun.
  • Alokasi terbesar ketiga diberikan untuk pos pengeluaran pembiayaan, yakni 12% dari total anggaran atau Rp77 triliun.

Situasi ini memerlukan perhatian serius agar dana pendidikan benar-benar efektif dan berdampak positif bagi generasi mendatang1

- Advertisement -
Share This Article