EKONOMPEDIA.COM-Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Mulai 10 Mei 2024, harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara itu, harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengalokasikan subsidi BBM ke berbagai bentuk bantuan sosial yang lebih tepat sasaran2.
Sejumlah pihak mendukung kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa subsidi dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Presiden Joko Widodo mengatakan, lebih dari 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh masyarakat mampu, yaitu pemilik mobil pribadi. “Mestinya uang negara harusnya diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata Jokowi.
Namun, kebijakan ini juga memicu reaksi kontra. Sejumlah pihak khawatir bahwa kenaikan harga BBM ini akan memicu inflasi dan menambah beban masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mencari solusi lain untuk mengalokasikan subsidi tanpa harus menaikkan harga BBM.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dampak dari kebijakan ini dan siap untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian jika diperlukan.
Dengan adanya pro dan kontra ini, mari kita dukung pemerintah dalam upaya mereka untuk memastikan bahwa subsidi dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Sebagai masyarakat, kita juga dituntut untuk lebih hemat dalam penggunaan BBM.