EKONOMPEDIA.COM-Dalam upaya yang tak kenal lelah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Melalui operasi bersama, Bea Cukai dan Polri telah mengamankan lebih dari 20 ribu pil ekstasi dan menangkap enam orang tersangka sindikat internasional. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kedua lembaga ini dalam memerangi perdagangan narkotika ilegal.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket tersebut diberitahukan sebagai car parts set special for Honda. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.
Kasus kedua melibatkan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, “Tidak ada kerugian negara secara langsung, tapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka”.
Ini adalah langkah besar dalam upaya melawan perdagangan narkotika ilegal dan menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga penegak hukum. Dengan keberhasilan ini, kita dapat berharap bahwa upaya serupa di masa depan akan membantu memutus rantai pasokan narkotika ilegal dan melindungi masyarakat kita dari bahaya yang ditimbulkannya.