EKONOMPEDIA.COM– Gelombang aksi demonstrasi kembali akan mewarnai Ibu Kota pada 17 Juli 2024. Ribuan buruh dari berbagai sektor industri dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aksi ini bertujuan untuk mendesak pencabutan aturan impor yang dinilai merugikan industri lokal dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan.
Aksi buruh ini merupakan buntut dari kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu longgar dalam mengatur impor barang. Hal ini menyebabkan banjir produk impor yang menenggelamkan pasar domestik dan menekan produk lokal. Akibatnya, banyak perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya karena tidak mampu bersaing dengan harga produk impor yang lebih murah.
“Kebijakan impor yang tidak terkontrol ini telah mematikan industri lokal dan merenggut pekerjaan kami,” tegas Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya, Said Iqbal. “Kami tidak akan tinggal diam dan terus berjuang untuk melindungi hak-hak kami dan masa depan industri bangsa ini.”
Said Iqbal menjelaskan bahwa aturan impor yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Impor Barang Tertentu. Permendag ini dinilai membuka celah bagi masuknya produk impor yang tidak perlu dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Produk impor yang masuk secara berlebihan ini bukan hanya mematikan industri lokal, tetapi juga menjerumuskan masyarakat ke dalam budaya konsumtif yang tidak sehat,” ujar Said Iqbal. “Kami menuntut agar Kemendag segera mencabut Permendag 17/2021 dan memperketat aturan impor demi melindungi industri lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.”
Aksi buruh ini diprediksi akan menjadi salah satu demonstrasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, aktivis, dan LSM, juga dikabarkan akan meramaikan aksi ini.
Pemerintah didesak untuk segera merespon tuntutan buruh dan mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi industri lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia. Pencabutan aturan impor yang merugikan dan pengetatan aturan impor menjadi langkah awal yang perlu diambil untuk mewujudkan hal tersebut.
Dampak Negatif Banjir Impor:
- Penurunan omzet dan keuntungan industri lokal.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
- Meningkatnya angka pengangguran.
- Terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Tuntutan Buruh:
- Pencabutan Permendag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Impor Barang Tertentu.
- Pengetatan aturan impor demi melindungi industri lokal.
- Pemberian insentif bagi industri lokal untuk meningkatkan daya saing.
- Penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia.
Mari kita dukung perjuangan buruh untuk melindungi industri lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia!