Sudah masuk bulan maret, tentu bagi Wajib Pajak (WP) sudah tidak asing dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi yang setiap tahunnya melaporkan kewajibanya sebagai WP Orang Pribadi (OP). Pelaporan tersebut bersifat wajib bagi WP OP, hal tersebut dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Lantas bagaimana bagi pemberlakuan orang pribadi yang tidak mendaftar pajak dan juga kapan terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi?
Landasan Hukum
Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Didalam Bab II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2 ayat (1) “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak,” dan ayat (2) “Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan.”
Pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang terbit 2021 lalu menjelaskan bahwa, bagi semua warga negara yang sudah memiliki NIK maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, namun usia yang dikenakan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan menurut UU HPP adalah 18 tahun, jadi bagi kamu yang masih berusia 16 tahun tenang saja ya.
Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
- Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
Secara umum, formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, pembahasannya akan fokus pada SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:
- Formulir 1770 SS
- Formulir 1770 S
- Formulir 1770
Formulir ini dibedakan berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian. Berikut penjelasannya:
1. Formulir SPT 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan pengertian tersebut, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.
3. Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha (seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon) atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti pengacara atau dokter), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga, atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.