Ekonompedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun regulasi yang mengatur perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk ojek online (ojol). Rancangan aturan ini ditargetkan terbit pada Desember 2024. Berikut adalah delapan poin penting yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker):
- Definisi Tenaga Kerja LHKLABA: Aturan akan memberikan definisi yang jelas mengenai tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi.
- Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian LHK: Regulasi akan mengatur hak dan kewajiban bagi tenaga kerja yang bekerja melalui perjanjian luar hubungan kerja.
- Imbal Hasil: Poin ini akan mengatur tentang pembagian hasil kerja antara tenaga kerja dan platform ojol.
- Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Aturan akan mengatur jam kerja dan waktu istirahat bagi para pengemudi ojol.
- Jaminan Sosial: Poin ini akan membahas mengenai jaminan sosial bagi tenaga kerja ojol.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Regulasi akan memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para pengemudi ojol.
- Kesejahteraan Tenaga Kerja: Poin ini akan mengupayakan peningkatan kesejahteraan para ojol.
- Penyelesaian Perselisihan: Aturan akan mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara tenaga kerja dan platform ojol.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penandatanganan serta pengundangan Permenaker dalam berita negara direncanakan pada Desember 2024. Saat ini, Kemenaker telah membuat peta jalan regulasi pelindungan untuk kemitraan, dan proses harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM akan dilakukan pada November 20241.
Semoga regulasi ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi ojol dan menciptakan lingkungan industri yang kondusif! 🚀