EKONOMPEDIA.CO – Jakarta, wajib pajak tidak bisa mengakses aplikasi e-Bukpot Unifikasi untuk sementara waktu pada malam ini, Rabu (15/06/2022)
Pada laman resminya Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-bukpot unifikasi tidak bias diakses pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Tidak dapat diaksesnya aplikasi tersebut dikarenakan DJP sedang melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Rabu (15/6/2022).
Seperti diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi yang terhitung sejak masa pajak April 2022 mulai digunakan.
Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.
Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat harus ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik.
Sumber : ddtc.co.id
Penulis : Farhan Ulil