Apakah Zakat Bisa Mengurangi Pajak?

By Ekonompedia 9 Min Read
- Advertisement -

Bulan Ramadhan telah tiba, waktunya umat muslim menyempurkan ibadahnya melalui puasa, membayar zakat, dan lain sebagainya.

lalu bagaimana perlakuan bagi wajib pajak yang sudah membayar zakat?, apakah masih harus membayar pajak penghasilan?, atau apakah zakat dapat menjadi pengurang pajak penghasilan?

Selengkapnya penjelasan tentang zakat pengurang pajak, Ekonompedia.com akan mengulas apa dasar hukum dan penerapannya serta jenis atau kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak penghasilan.

Dasar Hukum Zakat

Arti kata zakat yakni menyucikan. Maka zakat bisa dimaknai sebagai upaya menyucikan diri dengan mengeluarkan atau merelakan sebagian harta.

- Advertisement -

Lebih jauh Imam Maliki mendefiniskan zakat sebagai upaya mengeluarkan sebagian tertentu dari harta nisab atau batas kekayaan seseorang kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).

Banyak dalil yang menjelaskan kewajiban dan aturan pengeluaran zakat misalnya pada Surat At-Taubah ayat 103 yang di sana tertulis, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka”.

Mengeluarkan zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Maka, zakat wajib dikeluarkan bagi seluruh umat muslim kepada mustahik.

Dalam Islam, zakat memiliki dua nilai atau makna, yakni:

  • Pertama, nilai penghambaan diri kepada Allah SWT., yang berarti dengan mengeluarkan zakat, menandakan bahwa seorang umat muslim telah membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT.
  • Kedua, nilai sosial, yang mana zakat sebagai sumber dalam membantu menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan. Zakat juga berperan dalam pemerataan ekonomi rakyat dan juga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi beberapa kategori atau jenis yang terdiri dari:

- Advertisement -
  1. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang islam setahun sekali pada saat Idulfitri, berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya).
  2. Zakat Mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan atau memiliki harta seperti uang, emas, dan sebagainya.
  3. Zakat Profesi adalah zakat yang diberikan oleh setiap orang Islam, yang menyangkut imbalan profesi yang diterima, seperti gaji dan honorarium.

Khusus zakat fitrah, besar zakat yang dikeluarkan setara dengan beras sebanyak 3.5 liter atau 2.7 kilogram.

Sedangkan untuk zakat mal, jumlah perhitungannya pun disesuaikan dengan jenis harta dan dapat dikeluarkan kapan saja, serta tidak ada syarat khusus untuk mengeluarkannya.

Ketentuan Zakat Jadi Pengurang Pajak di Indonesia

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

- Advertisement -

Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.

Zakat dapat sebagai pengurang pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Ketentuan mengenai zakat jadi pengurang zakat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketentuan zakat pengurang pajak juga disebutkan pada UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 berbunyi:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Syarat dan Kategori Zakat yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi.

Berikut kategori zakat yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak:

1. Zakat yang bersifat wajib

Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 60/2010. Artinya, zakat yang bisa dikurangkan dengan pajak merupakan zakat fitrah.

2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)

Zakat yang dapat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ini sesuai ketentuan dalam Pasal 22 UU No. 23/2011, yang berbunyi:

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak”.

Kemudin Pasal 23 beleid ini menegaskan:

“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”

Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat;

  • Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
  • Jumlah pembayaran.
  • Tanggal pembayaran.
  • Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
  • Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

Siapa saja badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Zakat yang Tidak Bisa Dikurangkan dengan Penghasilan

Perlu diperhatikan bahwa zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila:

  • Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat/ lembaga amil zakat/ atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan.

Jangan Lupa Lampirkan Bukti Setor Zakat di SPT

Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat laporan SPT Tahunan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan.

Mengingat zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, maka zakat di SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan neto.

Agar zakat yang dibayarkan dapat diakui menjadi pengurang pajak, wajib dilampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaksanaan Zakat Pengurang Pajak di Indonesia

kendati zakat dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak, namun diketahui masih cukup sedikit masyarakat yang mengaplikasikan zakat pengurang pajak dalam perhitungan pajaknya.

Ada beberapa hal yang dinilai menjadi kendala dalam penerapan zakat pengurang pajak di Indonesia:

  1. Masih ada keengganan dalam masyarakat untuk mencantumkan nama, NPWP atau bahkan besaran zakat yang dibayarkan, karena menghindari riya.
  2. Masih kurangnya pemahaman wajib pajak atas aturan dan syarat yang wajib dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak.
  3. Kurangnya informasi tentang lembaga yang dibentuk dan disahkan pemerintah sebagai badan zakat.
  4. Masyarakat juga dinilai masih memiliki keinginan untuk membayarkan zakatnya pada selain lembaga-lembaga yang disahkan pemerintah karena diyakininya dapat menyalurkan zakat mereka secara tepat.
- Advertisement -
Share This Article