EKONOMPEDIA.COM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari berbagai kementerian dan lembaga sepanjang tahun 2023. Penyimpangan anggaran dalam setahun itu mencapai Rp 39,26 miliar. Hal tersebut sebagaimana dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Perincian penyimpangan belanja tersebut didominasi karena belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kelebihan pembayaran. Total penyimpangannya mencapai Rp 19,64 miliar. Penyimpangan anggaran lainnya berupa belum ada bukti pertanggungjawaban, penyimpangan perjalanan dinas lainnya, dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Berikut ini adalah beberapa kementerian atau lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas:
- Badan Pangan Nasional (Bapanas): Besaran penyimpangan anggaran: Rp 5.036.073.525. Permasalahan: Penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Besaran penyimpangan anggaran: Rp 211.813.287. Permasalahan: Pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Besaran penyimpangan anggaran: Rp 7.402.500.000. Permasalahan: Pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Besaran penyimpangan anggaran: Rp 2.482.000. Permasalahan: Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): Besaran penyimpangan anggaran: Rp 6.826.814. Permasalahan: Pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
- Komisi Pemilihan Umum (KPU): Besaran penyimpangan anggaran: Rp 10.577.986.566. Permasalahan: Sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
Penyimpangan anggaran ini merupakan bukti nyata bahwa masih ada celah dalam pengelolaan anggaran negara. Diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. Selain itu, pemerintah juga harus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.