Tarif Pajak PDAM Surabaya bisa naik akhir tahun ini

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Surabaya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, Jawa Timur, akan menaikkan tarif mulai akhir tahun ini atau akhir 2023. Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arif Wisnu Cahyono mengatakan pihaknya telah mengajukan rencana kenaikan pajak kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Surat permohonan kenaikan tarif PDAM sudah di meja wali kota,” ujarnya dikutip dari antara, Rabu (12/10).

Menurut dia, kenaikan harga air minum harus segera dilakukan. Ini karena tarif belum disesuaikan selama beberapa dekade. Padahal, biaya pemeliharaan infrastruktur pengelolaan air bersih cukup tinggi. PDAM juga membutuhkan modal untuk investasi, termasuk rehabilitasi pipa.

“Banyak pipa peninggalan Belanda yang sudah tidak layak dan perlu diganti. Semua itu juga butuh biaya besar,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain itu, kenaikan tarif juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Provinsi/Kota di Seluruh Jawa Timur pada tahun 2022. Surat ketetapan Gubernur Jatim tersebut melaksanakan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dalam surat gubernur itu disebutkan, rata-rata tarif atau harga jual air minum BUMD Surabaya tahun 2022 masih rendah dibandingkan Provinsi Sidoarjo dan Gresik. Disebutkan juga untuk tarif batas atas PDAM Surabaya Rp17.202 per meter kubik, batas bawah (tarif dasar) Rp2.659 per meter kubik, tarif rata-rata (harga jual) Rp3.619 per meter kubik.

Di Kabupaten Gresik untuk tarif batas atas Rp17.188 per meter kubik, batas bawah Rp8.074 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp12.021 per meter kubik. Untuk Kabupaten Sidoarjo, tarif atas Rp17.174 per meter kubik, tarif bawah Rp6.213 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp9.699 per meter kubik.

Namun, Wisnu menjelaskan bahwa untuk mensimulasikan harga air bersih guna  menyelaraskan atau menaikkan rata-rata Rp 4.070/m3. Namun tarif dasar tetap menggunakan Rp 2.659/m3.

“Yang jelas tidak jauh dari surat keputusan gubernur,” jelasnya. Meskipun demikian, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) tetap akan  mempertimbangkan untuk menaikkan tarif PDAM, terutama bagi masyarakat miskin.

- Advertisement -

Kontributor : Yoba A.

Tim Redaksi Ekonompedia.com

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article