70% Rumah Sakit Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan

By akbarokah 1 Min Read
70% Rumah Sakit Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan
70% Rumah Sakit Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Seiring dengan berlakunya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 30 Juni 2025, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan bahwa lebih dari 70% rumah sakit swasta sudah siap melayani kelas rawat inap standar (KRIS).

Ketua Umum ARSSI, Ichsan Hanafi, menyebutkan bahwa 12 kriteria ruang KRIS telah dipenuhi oleh rumah sakit sejak awal bermitra dengan BPJS Kesehatan. “Saya kira lebih dari 70 persen sudah siap ya, karena memang sosialisasinya sudah cukup lama, jadi temen-temen sudah mempersiapkan ini,” katanya.

Namun, ada beberapa rumah sakit yang memerlukan perombakan-perombakan ruangan untuk memenuhi patokan minimal 40% kamar KRIS. Ichsan juga menegaskan bahwa dalam memenuhi kriteria KRIS tersebut, rumah sakit swasta tidak memperoleh bantuan dari pemerintah sehingga berdampak ke sebagian rumah sakit.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

- Advertisement -

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan terkait hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Mari kita dukung program ini demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article