Ekonompedia.com – Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam memerangi korporasi multinasional (MNC) yang tidak patuh membayar pajak. Hal ini menjadi perhatian serius Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi untuk memperkuat aturan perpajakan di Indonesia.
MNC yang tidak patuh membayar pajak, atau dikenal dengan istilah “base erosion and profit shifting” (BEPS), telah merugikan negara billions of dollars dalam pendapatan pajak. Praktik ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah, memanfaatkan celah hukum, dan menghindari kewajiban pajak.
OECD merekomendasikan beberapa langkah penting untuk Indonesia:
- Menerapkan aturan anti-BEPS yang lebih kuat: Hal ini termasuk memperkuat aturan terkait Controlled Foreign Corporations (CFC), General Anti-Avoidance Rule (GAAR), dan Exit Tax.
- Meningkatkan transparansi: MNC diharuskan untuk secara terbuka mengungkapkan informasi tentang struktur keuangan dan aktivitas bisnis mereka di seluruh dunia.
- Memperkuat kapasitas administrasi pajak: Indonesia perlu meningkatkan sumber daya dan keahlian untuk mendeteksi dan menindak MNC yang tidak patuh membayar pajak.
- Meningkatkan kerjasama internasional: Indonesia perlu bekerja sama dengan negara-negara lain untuk memerangi BEPS, termasuk pertukaran informasi dan koordinasi penegakan hukum.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk mengatasi masalah ini. Pada tahun 2021, Indonesia telah mengesahkan UU Harmonisasi Perpajakan yang mencakup beberapa ketentuan anti-BEPS.
Namun, masih banyak yang perlu dilakukan. Implementasi aturan anti-BEPS yang efektif membutuhkan kerjasama yang erat antara pemerintah, otoritas pajak, dan masyarakat sipil.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memerangi BEPS. Masyarakat dapat melaporkan praktik BEPS yang mencurigakan kepada otoritas pajak dan mendorong pemerintah untuk memperkuat aturan perpajakan.