Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan: Menuju Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik

1 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Pajak adalah salah satu pilar pendapatan negara yang memastikan berjalannya berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, wajib pajak pegawai memiliki hak untuk menerima bukti potong 1721-VIII yang memuat besaran PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya. Bukti potong ini harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Fungsi Bukti Potong 1721-VIII:

  • Transparansi: Bukti potong ini memberikan transparansi kepada pegawai mengenai jumlah PPh yang dipotong dari gaji dan THR mereka.
  • Kepatuhan: Dengan adanya bukti potong, pegawai dapat memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Informasi dalam Bukti Potong 1721-VIII:

- Advertisement -
  • Jumlah penghasilan bruto dalam sebulan.
  • Dasar pengenaan pajak.
  • Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan.
  • Nilai PPh yang dipotong.

Kewajiban Pemberi Kerja:

  • Pemberi kerja harus memberikan bukti potong 1721-VIII kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Dengan memahami pentingnya bukti potong ini, kita dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dan kontribusi positif bagi pembangunan negara.

- Advertisement -
Share This Article