Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif keputusan pengusaha yang tetap mengoperasikan angkutan logistik selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025, dengan tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran distribusi barang dan kebutuhan logistik yang penting selama musim mudik, sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa sektor logistik memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok. “Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan,” ujar Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi hubdat.dephub pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kemenhub berkomitmen memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang beroperasi selama periode ini. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk, proses distribusi barang diharapkan berjalan lancar dan arus mudik dapat terkendali dengan baik.
Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Guna memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik pada Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pembatasan ini tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sepenuhnya. Beberapa ketentuan yang diberlakukan meliputi:
- Pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan turut dibatasi.
- Kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan harus mematuhi regulasi tertentu.
Namun, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan syarat tertentu, seperti menggunakan kendaraan sumbu dua yang memenuhi berat yang diizinkan, mengikuti diskresi dari kepolisian, serta tetap mengutamakan keselamatan.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Beberapa jenis kendaraan pengangkut barang pokok tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2025, termasuk:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG.
- Kendaraan untuk hantaran uang.
- Angkutan hewan dan pakan ternak.
- Kendaraan yang mengangkut pupuk dan barang untuk penanganan bencana alam.
- Sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis.
Kendaraan ini harus dilengkapi dengan surat muatan jenis barang untuk memastikan kelancaran operasionalnya selama masa pembatasan.
Langkah Strategis Kemenhub untuk Menjaga Keselamatan
Kemenhub telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna menjaga keselamatan dan kelancaran operasional truk selama periode Lebaran 2025, termasuk:
- Pengawasan ketat terhadap kendaraan yang beroperasi.
- Pemeriksaan rutin untuk memastikan kendaraan laik jalan.
- Penyediaan fasilitas kesehatan bagi para sopir guna memastikan perjalanan mereka tetap aman dan nyaman.
Keputusan ini diambil berdasarkan data kejadian khusus tahun 2024, yang mencatat 186 kejadian dengan keterlibatan truk mencapai 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatan di bawah standar.
Penulis : Widiatmiko