EKONOMPEDIA.COM-Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung kelancaran serta kenyamanan perjalanan selama periode mudik Lebaran.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy dikutip dari laman resmi dephub.go.id, pada Selasa 4 Maret 2025.
Menhub menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan memastikan ketersediaan armada yang cukup dan meningkatkan kenyamanan penumpang,” tambahnya.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinergi antar kementerian dan pemangku kepentingan. “Berkat kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, serta industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara.
Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin mudik Lebaran,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung sebagian oleh pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan mendapatkan potongan PPN. Masyarakat hanya membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Selain kebijakan penurunan harga tiket, pemerintah juga memastikan kesiapan infrastruktur dan transportasi selama masa mudik Lebaran. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih murah dan nyaman untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Penulis: Widiatmiko