Pengadilan Pajak: Transisi Menuju Mahkamah Agung

2 Min Read
Pengadilan Pajak: Transisi Menuju Mahkamah Agung
Pengadilan Pajak: Transisi Menuju Mahkamah Agung
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Sebuah langkah besar telah diambil oleh Indonesia dalam rangka peningkatan integritas dan independensi sistem peradilan pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan proses transisi perpindahan kewenangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Perpindahan ini merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 26/PUU-XXI/2023. Putusan ini memutuskan bahwa kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak akan dipindahkan dari Kemenkeu ke MA. MK memberikan tenggat waktu perpindahan ini paling lama pada 31 Desember 2026.

Untuk memastikan transisi ini berjalan lancar, Kemenkeu telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja ini akan berkoordinasi dengan pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak yang telah dibentuk oleh MA.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menyampaikan bahwa proses transisi ini masih dalam tahap awal dan berada dalam kerangka diskusi. Diharapkan dalam jangka waktu 2,5 tahun ke depan, proses transisi ini bisa berjalan mulus.

- Advertisement -

Perpindahan ini diharapkan dapat meningkatkan independensi Pengadilan Pajak dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, kita semua dapat berharap bahwa perpindahan ini akan membawa perubahan positif bagi sistem peradilan pajak di Indonesia.

Mari kita dukung bersama proses transisi ini dan berharap untuk sistem peradilan pajak yang lebih baik dan adil bagi semua warga negara. Pengadilan Pajak, menuju era baru di bawah Mahkamah Agung!

- Advertisement -
Share This Article