Perbedaan Seragam Sekolah Baru dan Lama: Menyongsong Masa Depan Pendidikan

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dengan tegas menetapkan seragam sekolah baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Keputusan ini telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan memiliki tujuan yang jelas: menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik.

Perbedaan Aturan Seragam Sekolah Lama dan Baru:

  1. Pakaian Adat
    • Pada aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan mengenai pakaian adat di sekolah.
    • Namun, Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mencantumkan tentang penggunaan pakaian adat yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
    • Pemerintah Daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat dan harus memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
    • Siswa wajib mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu1.
  2. Hari Penggunaan Seragam
  3. Seragam Siswa di Wilayah Aceh
    • Aceh memiliki aturan tersendiri dalam penggunaan seragam sekolah.
    • Siswa di Provinsi Aceh yang beragama Islam wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh.
    • Aturan seragam ini mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
    • Meski demikian, ketentuan model Pakaian Seragam Nasional tetap berlaku untuk semua jenjang:
      • Peserta Didik SD/SDLB: Atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok merah hati.
      • Peserta Didik SMP/SMPLB: Atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok biru tua.
      • Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja putih, celana atau rok abu-abu.

Dengan perubahan ini, kita menyongsong masa depan pendidikan yang lebih inklusif dan beragam. Semoga seragam sekolah baru dapat memperkuat identitas dan semangat belajar para siswa di seluruh Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article